BNPB Sebut Putusan MK Beri Kejelasan Indikator Penetapan Status Bencana Nasional

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan (tengah). Dok. Tangkapan Layar

BNPB Sebut Putusan MK Beri Kejelasan Indikator Penetapan Status Bencana Nasional

Rahmatul Fajri • 30 August 2026 13:52

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana pada skala nasional maupun daerah.

"BNPB menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kejelasan dalam melihat indikator penetapan status bencana berdasarkan kondisi dan data yang ada di lapangan," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Minggu, 30 Agustus 2026.

Selama ini, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi dalam menentukan status bencana. Namun, melalui putusan terbaru, MK menyatakan kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya.

Khusus dalam penetapan status bencana nasional, sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi. Jmlah korban menjadi indikator utama yang wajib diperhatikan.

Menurut Berton, penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada kondisi faktual dan data yang akurat. Oleh karena itu, BNPB akan memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana.

"Penetapan status bencana harus berbasis data dan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah menjadi bagian penting yang akan terus kami perkuat," ujar Berton.

Berton menegaskan penetapan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan, meskipun suatu bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak mendapatkan penanganan dari pemerintah pusat. Yang paling utama adalah masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan, dan dukungan pemulihan," tutur Berton.

Baca Juga :

Berusia 23 Tahun, Suhartoyo: MK Jadi Harapan Masyarakat

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto- dok. MK

BNPB akan mempelajari Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara menyeluruh untuk menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BNPB juga bakal memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan bencana dapat dilakukan secara seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada prinsipnya, keselamatan masyarakat tetap menjadi tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, tetapi juga harus memiliki dasar hukum dan penilaian yang jelas," tutur Berton.

BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, hingga mitra kemanusiaan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.

(Achmad Zulfikar Fazli)