Penataan SIP Pamulang Upaya Pengamanan Aset Negara, Pendidikan Tetap Terjamin

UIN Jakarta. Foto: Istimewa

Penataan SIP Pamulang Upaya Pengamanan Aset Negara, Pendidikan Tetap Terjamin

Muhamad Marup • 29 August 2026 21:36

Jakarta: Kuasa Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan penataan dan pengamanan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan dan bangunan. Menurutnya, langkah tersebut menyangkut aspek pengelolaan kekayaan yang berkaitan dengan keuangan negara.

"Prinsipnya adalah tertib administrasi, akuntabilitas, dan pengamanan aset," ujar Syarif, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam penataan aset dan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf i UU tersebut memasukkan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam ruang lingkup keuangan negara.

"Ketentuan ini penting dipahami secara utuh. Status suatu kekayaan tidak hanya dilihat dari siapa yang secara fisik menguasai atau mengelolanya, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut diperoleh dan dalam kerangka kebijakan pemerintah seperti apa aset itu digunakan," jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila suatu kekayaan diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah atau dikelola oleh pihak lain dalam kerangka kebijakan pemerintah, terdapat konsekuensi hukum terhadap pengelolaannya. Karena itu, keberadaan yayasan sebagai pengelola satuan pendidikan tidak serta-merta menghilangkan aspek kepentingan negara yang melekat pada aset tersebut.

"Karena adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam operasionalnya, pengelolaan aset tersebut harus memperhatikan ketentuan keuangan negara," katanya.

Jamin Keberlangsungan Pendidikan

PLN Indonesia Power Dukung Pendidikan Anak Pegawai TAD

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Di sisi lain, Alwanih menegaskan penataan tidak dimaksudkan untuk mengganggu keberlangsungan pendidikan para peserta didik SIP Pamulang. Menurutnya, fokus penataan hanya pada aset dan kelembagaan.

"Kepentingan peserta didik tetap menjadi perhatian utama," tuturnya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk yayasan, orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan publik, melihat persoalan tersebut secara objektif dan memberikan ruang bagi penyelesaian berdasarkan hukum. Pihaknya menghormati seluruh pihak yang menyampaikan pandangannya.

"Namun, kami mengajak semua pihak melihat persoalan ini secara jernih, terutama dari perspektif hukum pengelolaan aset dan keuangan negara,” terangnya.

Alwanih menegaskan UIN Jakarta siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan, apabila aset itu merupakan aset negara atau berkaitan dengan kekayaan negara, maka harus diamankan, dicatat, dan dikelola sesuai ketentuan. Apabila ada pihak yang memiliki bukti hukum berbeda, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"UIN Jakarta juga siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

(Muhamad Marup)