Konferensi pers kasus penemuan janin bayi yang dikuburkan di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Polres Malang
Polisi Beberkan Fakta Penemuan Janin Bayi Diseret Anjing di Malang
Daviq Umar Al Faruq • 23 December 2025 13:50
Malang: Polres Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi yang dikuburkan di belakang sebuah rumah kos di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Janin bayi laki-laki berusia sekitar delapan bulan itu diketahui merupakan hasil kelahiran seorang remaja putri berinisial WN, 17.
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa, 22 Desember 2025.
Peristiwa kelahiran dan penguburan diduga terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Kodari Mentaraman, Desa Ngebruk. Kasus baru terungkap dua pekan kemudian, pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga pada Kamis 18 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran di samping rumah kos,” jelas Bayu.
Penemuan tersebut terjadi setelah seekor anjing menarik jasad bayi yang terkubur dangkal di halaman rumah. Para siswi praktik kerja lapangan (PKL) yang tinggal di rumah kontrakan itu kemudian melaporkan temuan tersebut kepada warga dan kepolisian.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap delapan siswi penghuni kos, penyelidikan mengerucut pada WN. Pemeriksaan medis, termasuk penggunaan alat USG di Puskesmas Sumberpucung, memperkuat kecurigaan.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Lokasi penemuan jenazah bayi diseret anjing di Malang/istimewa.
Dari hasil penyelidikan, kehamilan WN diketahui sejak April 2025. Ia tidak pernah melakukan pemeriksaan medis selama hamil dan tidak mendapat tanggung jawab dari pria yang terlibat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, satu unit telepon genggam, dan cangkul yang digunakan untuk mengubur janin.
Pelaku WN dijerat dengan pasal pembunuhan anak oleh ibu kandung. Namun, karena statusnya masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegas Wakapolres Bayu.