Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang membuat acara pemotretan berbayar di Kebayoran Baru, Jakarta. Foto: Antara.
Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Pembuat Pemotretan Berbayar
Anggi Tondi Martaon • 21 February 2026 13:00
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) pemotretan berbayar bertajuk Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id di restoran kawasan Kebayoran Baru. Sebab, mereka melanggar izin tinggal.
"Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal Tiongkok tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Februari 2026.
Winarko menjelaskan, penindakan berawal saat petugas melaksanakan pemantauan keimigrasian dalam acara Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai,
Baru diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 21-28 Januari 2026, dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.
Baca Juga :
Ramadan 2026, Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan
"Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Winarko.
Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jaksel. Pemanggilan untuk klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, ternyata 13 warga negara asing itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, mereka telah dideportasi pada Kamis, 13 Februari 2026
Kantor Imigrasi Jaksel menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di daerah ini.