Presiden AS Donald Trump. Foto: EPA-EFE.
Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Trump Bakal Teken Tarif Impor Global 10%
Husen Miftahudin • 21 February 2026 08:52
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku akan menandatangani perintah yang memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen untuk menggantikan beberapa bea masuk darurat (tarif resiprokal) yang dibatalkan Mahkamah Agung AS.
"Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen, berdasarkan Pasal 122 (Undang-Undang Perdagangan 1974), di atas tarif normal yang sudah dikenakan, dan kami juga akan memulai beberapa investigasi (sesuai dengan) Pasal 301 dan investigasi lainnya untuk melindungi negara kita dari praktik perdagangan yang tidak adil," ucap Trump di Truth Social, dikutip dari Xinhua, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam konferensi pers, Trump menyerang keras para hakim Mahkamah Agung yang memutuskan menentang tarif tersebut, dengan mengatakan pengadilan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.
"Putusan Mahkamah Agung tentang tarif sangat mengecewakan!" kesal Trump yang ditulis pada laman media sosial pribadinya.
Sementara itu, Trump mengecam Mahkamah Agung karena tidak membahas masalah potensi pengembalian dana bagi importir yang telah membayar tarif dan mengatakan dia yakin masalah ini akan diperdebatkan selama bertahun-tahun.
| Baca juga: Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump secara Global Ilegal |

(Gedung Mahkamah Agung AS. Foto: Presidentialsystem.org)
Tarif global 10% berlaku 150 hari
Adapun tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukan Trump akan dikenakan selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. "Saya punya hak untuk menetapkan tarif," tutur Trump.
Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan Mahkamah Agung AS. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi, bisa melihat penyesuaian tarif sementara.
"Beberapa (tarif yang sudah dinegosiasikan dengan AS) di antaranya akan berlanjut, tetapi yang lain akan diganti," terang Trump.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan pemberlakuan tarif besar-besaran oleh pemerintahan Trump berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional, adalah tindakan yang ilegal.
Para hakim memutuskan Presiden AS tidak memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor pada barang-barang dari hampir semua mitra dagang AS. Hak untuk mengenakan pajak merupakan wewenang Kongres, bukan Presiden.