Aktivitas pertambangan pasir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru/Kominfo Lumajang.
Daviq Umar Al Faruq • 3 December 2025 08:51
Lumajang: Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali membuka aktivitas pertambangan pasir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru, pasca-erupsi Gunung Semeru. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang menjadi dasar hukum pengoperasian tambang secara terbatas dan terawasi.
SE tersebut diterbitkan setelah Forkopimda Lumajang menggelar audiensi bersama para pelaku tambang pada 28 November 2025. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa jeda aktivitas tambang yang sebelumnya diberlakukan sebagai bentuk mitigasi risiko bencana.

Lokasi penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan/Dok. Pemkab Lumajang.
Pemkab menegaskan pembukaan kembali kegiatan tambang bukan berarti melonggarkan aturan. Pemerintah justru memperketat standar keselamatan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan.
“Pembukaan kembali aktivitas tambang ini bukanlah pelonggaran, melainkan langkah penuh kehati-hatian dengan standar keselamatan yang diperketat,” demikian penegasan dalam SE tersebut, ditulis Rabu 2 Desember 2025.
Dalam regulasi itu, jam operasi tambang dibatasi hanya pada pukul 08.00–16.00 WIB. Pembatasan waktu tersebut diberlakukan agar seluruh kegiatan berada dalam jangkauan pemantauan petugas dan tidak dilakukan pada periode rawan.
Poin penting lainnya adalah kewajiban menghentikan aktivitas tambang secara langsung apabila sensor PVMBG mendeteksi getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan. Ketentuan ini menjadi mekanisme peringatan dini untuk mencegah potensi bahaya banjir lahar yang mengancam keselamatan pekerja.
Aktivitas erupsi Gunung Semeru, 3 Desember 2025. (Magma Indonesia)
Selain pengaturan operasional, SE tersebut juga mengatur jam angkut material tambang. Truk angkutan dilarang beroperasi pada jam berangkat dan pulang sekolah demi menjaga keselamatan pelajar dan mengurangi risiko kemacetan. Setiap armada juga wajib menutup bak truk dengan terpal agar material tidak tumpah ke jalan.
Melalui aturan ini, Pemkab Lumajang ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan stabil, mendukung pembangunan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan keselamatan publik.
Pemerintah mengajak pelaku tambang, sopir angkutan, dan masyarakat di desa sekitar aliran sungai Semeru untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Disiplin kolektif disebut sebagai kunci agar sektor tambang tetap produktif dan aman.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan keselamatan manusia dapat berjalan beriringan melalui pengawasan ketat dan regulasi berbasis mitigasi risiko.