Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Biro Pers Setpres
Nurul Hafizhah • 26 November 2025 17:50
Jakarta: Yahya Cholil Staquf menegaskan pemecatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tidak sah. Dia menilai hasil rapat harian syuriah tidak berwenang untuk memecat seseorang dari struktur organisasi.
"Pertama, bahwa proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian syuriah yang menyatakan memberhentikan saya, itu adalah proses yang dekonstruksional, tidak bisa diterima, karena syuriah tidak punya wewenang untuk itu. Sebagai mandataris, ketua umum hanya bisa diberhentikan melalui muktamar. Itu yang sangat mendasar," tegas Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Dia juga tidak menerima pembicaraan soal dirinya dalam rapat harian syuriah. Sebab, dia tidak diperkenankan hadir dalam rapat tersebut untuk mengklarifikasi tuduhan terlibat dalam jaringan Zionisme internasional.
"Para peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tapi semuanya ditolak. Dan itu berarti perlakuan yang luar biasa tidak adil," ujar dia.
Baca Juga:
Gus Yahya Dipecat, Kendali Sementara PBNU Dipegang Rais Aam KH Miftachul Akhyar |
_%20Foto%20Medcom_id.jpeg)