Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metro TV.
Kautsar Widya Prabowo • 25 November 2025 19:53
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenhum) disebut banyak menerima aspirasi terkait persoalan hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi," kata Prasetyo dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyebut pengaduan yang diterima Kemenhum terkait persoalan hukum cukup banyak. Berbagai aspirasi tersebut dipastikan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum.
"Dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian," ungkap Prasetyo.
Khusus persoalah hukum Ira Puspadewi cs, pengkajian dilakukan dengan meminta pandangan pakar. Hal itu dilakukan setelah DPR juga menyurati pemerintah terkait permasalahan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 itu.
"Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo.
.jpeg)
Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.
Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.
Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.