Pemberian Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Cs Berdasarkan Permohonan Kemenhum

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Youtube Setpres.

Pemberian Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Cs Berdasarkan Permohonan Kemenhum

Kautsar Widya Prabowo • 25 November 2025 19:20

Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Pemberian tersebut berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum (Kemenhum).

"(Pemberian rehabilitasi) berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan pemberian rehabilitasi kepada para tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 itu berawal dari masukan DPR. Pemerintah kemudian menindaklanjuti masukan tersebut.

"Surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ungkap Prasetyo.

Baca juga: 

Dasco: Presiden Tanda Tangani Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Cs


Hasil tindak lanjut tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo. Kemudian, Kepala Negara membahas permohonan tersebut dalam rapat terbatas (ratas).

"Dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini Beliau (Presiden Prabowo) membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," sebut Prasetyo.

Eks anggota DPR itu menyampaikan, pemerintah segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Pemberian rehabilitasi bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga tersangka korupsi ASDP. Foto: Antara.

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.

Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)