Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (di kursi terdakwa). Foto: Dok. Metro TV.
Nadiem Makarim Langsung Tangkis Dakwaan Lewat Eksepsi
Ardhan Anugrah • 5 January 2026 11:19
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi segera setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan surat dakwaan. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mempercepat jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Jadi langsung nanti setelah dakwaan, eksepsi akan kita sampaikan. Supaya proses persidangan ini lebih dipercepat," ungkap kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Ari menegaskan bahwa pembacaan eksepsi secara langsung merupakan bentuk pembuktian kepada publik bahwa kliennya tidak bersalah. Pihaknya meyakini bahwa fakta persidangan nantinya akan menunjukkan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pendiri Gojek tersebut.
Di sisi lain, Ari mengapresiasi kehadiran sejumlah tokoh publik di ruang sidang. Menurutnya, kehadiran para tokoh tersebut menjadi suntikan moral yang besar bagi Nadiem yang selama ini dituduh memiliki niat jahat dalam mengemban amanah sebagai menteri.
"Ini merupakan support moral yang besar bagi Mas Nadiem, karena memang mereka bisa melihat secara jernih bahwa Nadiem tidak sama sekali punya niat jahat untuk melakukan korupsi," tambah Ari.
.jpg)
Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir. Foto: Metro TV/Ardhan Anugrah.
Lebih lanjut, ia berharap proses hukum ini tidak menjadi preseden buruk bagi generasi muda lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di tanah air. Ia khawatir jika kasus ini dipaksakan, akan muncul ketakutan di kalangan anak bangsa berprestasi untuk kembali dan berkontribusi bagi negara.
"Harapan kita ke depannya, agar anak bangsa lulusan luar negeri yang ingin mengabdi jangan dikriminalisasi. Karena kalau ini menjadi preseden, maka semua orang akan takut mengabdi kepada negara ini," pungkas Ari.