Ilustrasi: Richard Segal/Pexels
Sanksi Memburu Penyu di Indonesia, Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun
Riza Aslam Khaeron • 16 September 2026 19:54
Jakarta: Video viral yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok memburu dan mengonsumsi penyu di wilayah Indonesia menuai kecaman publik. Pelaku diduga bernama Wei Shang, seorang pelatih penyelaman (diving trainer), yang melakukan aksi tersebut di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat aktivitas penembakan terhadap seekor penyu menggunakan panah pemanah ikan. Sementara itu, unggahan lainnya memperlihatkan daging penyu yang diduga telah diolah menjadi santapan.
Aksi tersebut dinyatakan melanggar aturan hukum di Indonesia, dan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Wei Shang kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, pelaku terpantau hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia, terutama yang merusak kelestarian alam dan satwa terlindungi, akan dikenai sanksi tegas.
"Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Muruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengutip Antara.
Lantas, aturan hukum apa saja yang dilanggar dan bagaimana sanksinya? Berikut penjelasannya.
Apakah Penyu Boleh Diburu?

Pada prinsipnya, penyu dilarang keras untuk diburu di Indonesia. Seluruh jenis penyu telah dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Indonesia menjadi habitat bagi enam dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Seluruhnya berstatus satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, yaitu:
- Penyu hijau (Chelonia mydas)
- Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
- Penyu lekang (Lepidochelys olivacea)
- Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
- Penyu pipih (Natator depressus)
- Penyu tempayan (Caretta caretta)
Perlindungan ini mencakup segala bentuk pemanfaatan. Larangan tidak hanya berlaku bagi penangkapan penyu dalam keadaan hidup, tetapi juga mencakup pengambilan daging, telur, cangkang, hingga bagian tubuh lainnya.
Hukum Memburu Penyu
Karena penyu merupakan satwa yang dilindungi, larangan perburuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.Pasal 21 ayat (2) UU tersebut mengatur larangan terhadap sejumlah perbuatan, meliputi:
- Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi;
- Mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi;
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya; dan/atau
- Melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.
Ancaman Penjara hingga 15 Tahun
Ancaman pidana terhadap perorangan yang melakukan tindak pidana terhadap satwa dilindungi diatur dalam Pasal 40A ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024 juncto Pasal 21 ayat (2). Pelaku yang terbukti memenuhi unsur pidana terancam sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Kategori IV hingga Kategori VII.Ketentuan besaran denda tersebut merujuk pada Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan rincian:
- Kategori IV: Rp200.000.000
- Kategori V: Rp500.000.000
- Kategori VI: Rp2.000.000.000
- Kategori VII: Rp5.000.000.000
Kenapa Penyu Satwa yang Dilindungi?
Enam dari tujuh spesies penyu di dunia saat ini diklasifikasikan sebagai satwa terancam punah (endangered). Satu-satunya spesies yang belum masuk daftar terancam punah adalah penyu pipih (flatback), karena keterbatasan data populasi.Salah satu penyebab utama keterancaman populasi penyu adalah siklus reproduksinya yang sangat lambat. Mengutip Seeturtles.org, penyu membutuhkan waktu antara 10 hingga 50 tahun sejak menetas untuk mencapai kedewasaan seksual. Setelah matang secara seksual, penyu akan bermigrasi ke pantai asal kelahirannya untuk bertelur setiap 2 hingga 4 tahun sekali.
Meski seekor penyu betina mampu menghasilkan hingga 100 butir telur dalam satu sarang, diperkirakan hanya 1 dari 1.000 tukik (anak penyu) yang dapat berhasil bertahan hidup hingga dewasa.
Faktor biologi penyu juga terbilang unik. Berbeda dengan mamalia atau reptil lain, jenis kelamin penyu ditentukan oleh suhu tempat telur berkembang, bukan oleh kromosom seksual seperti halnya manusia. Suhu sarang yang semakin panas akan menyebabkan telur menetas menjadi penyu betina.
"Dengan demikian keseimbangan penyu jantan dan betina menjadi tidak adil, penyu betina akan mendominasi dan akan menghambat proses pengembangbiakan penyu," kata Ahli Utama Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Dermawan tahun 2023, mengutip Antara.
Selain ancaman alami, populasi penyu terus tertekan oleh aktivitas manusia, seperti tersangkut alat tangkap perikanan (bycatch), perburuan dan konsumsi, pembangunan di wilayah pesisir yang merusak habitat, pencemaran sampah plastik, pemanasan global, hingga perdagangan cangkang penyu.
Pemerintah Indonesia telah berupaya melindungi ekosistem penyu sejak 1980 dan memperkuat payung hukumnya melalui UU No. 7 Tahun 1999 serta UU No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Satwa. Adapun perburuan penyu kini telah dinyatakan ilegal di lebih dari 140 negara di dunia, termasuk di Tiongkok yang merupakan negara asal pelaku.