Kartu Layanan Gratis TransJakarta, dok: smartcity.jakarta
Mudah! Begini Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Secara Online
Putri Purnama Sari • 15 September 2026 13:16
Jakarta: Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis melalui Kartu Layanan Gratis (KLG) yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu Layanan Gratis dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan transportasi umum, mulai dari TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek tanpa dikenakan biaya.
Terdapat 15 golongan masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima KLG. Kelompok tersebut mencakup lansia, penyandang disabilitas, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga masyarakat dengan penghasilan tertentu.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima KLG, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi TransJakarta. Setelah mengajukan permohonan secara online, pemohon dapat mengambil kartu di lokasi layanan yang telah ditentukan.
Cara Daftar KLG Secara Online
Pendaftaran Kartu Layanan Gratis dapat dilakukan secara daring dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Berikut cara daftar KLG secara online:
- Buka situs resmi layanan KLG TransJakarta melalui https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
- Isi data diri sesuai dengan KTP DKI Jakarta.
- Unggah dokumen pendukung sesuai kategori penerima, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan yang diperlukan.
- Kirim pengajuan KLG.
- Tunggu proses verifikasi data oleh TransJakarta.
Pemohon juga dapat memantau status pengajuan KLG melalui situs tersebut. Caranya, pilih menu “Cek Status”, kemudian masukkan NIK dan data KTP yang sesuai.
15 Golongan yang Berhak Menerima KLG
Ketentuan mengenai penerima Kartu Layanan Gratis diatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak menerima KLG:
- PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga kontrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.
- Pengurus masjid (marbut).
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Layanan KLG Secara Offline

Booth pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) di kawasan Car Free Day (CFD) Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, terlihat lengang pada Minggu, 13 September 2026. Metro TV/Arini
Selain melalui pendaftaran daring, pembuatan dan distribusi KLG juga dapat dilakukan melalui layanan langsung yang disediakan TransJakarta dan pemerintah wilayah.
Dalam kegiatan tertentu, TransJakarta juga dapat membuka booth layanan pembuatan KLG secara langsung. Salah satunya melalui layanan bersama Bank DKI di lokasi tertentu, seperti kegiatan Car Free Day.
Kartu Layanan Gratis menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan akses transportasi umum yang lebih mudah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
(Yaumil Tianri Rahmi)