Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
3 Saksi Rasuah Mesin EDC Diperiksa Auditor BPK
Candra Yuri Nuralam • 3 February 2026 06:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas ruang pemeriksaan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC. Permintaan keterangan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Para saksi yang diperiksa yaitu AW, AP, dan ER. Mereka dimintai keterangan untuk mempertajam hitungan kerugian negara.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: MI.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com