Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Ungkap Aliran Rasuah Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
Candra Yuri Nuralam • 13 January 2026 22:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik menduga ada aliran uang terkait perkara kepada Aizzudin.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantor Aizzudin. Alasan pemberian juga masih didalami oleh penyidik.
"Tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi, ujar Budi.
Menurut Budi, aliran uang itu tidak mengarah langsung kepada PBNU. Keterangan Aizzudin sudah dicatat untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:
Ungkap Aliran Dana Kasus Haji, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU |
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK membawa mereka ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.