Mahkamah Agung Israel Naikkan Batas Jemaah di Tembok Ratapan Jadi 100 Orang

Aktivitas ibadah di Tembok Ratapan di Kota Tua Yerusalem. (Anadolu Agency)

Mahkamah Agung Israel Naikkan Batas Jemaah di Tembok Ratapan Jadi 100 Orang

Willy Haryono • 6 April 2026 12:54

Tel Aviv: Mahkamah Agung Israel mengizinkan peningkatan jumlah jemaah yang dapat beribadah di Tembok Ratapan menjadi maksimal 100 orang, naik dari sebelumnya 50 orang.

Keputusan yang berlaku mulai Minggu, 5 April 2026, diambil sebagai respons atas petisi yang diajukan oleh organisasi non-pemerintah.

Dikutip dari Channel News Asia, pengadilan menyatakan bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 7 April untuk memberikan justifikasi terkait kebijakan perlindungan situs suci di tengah situasi keamanan yang masih berlangsung.

Pembatasan akses ke situs-situs keagamaan di Yerusalem sebelumnya diperketat sejak eskalasi konflik pada akhir Februari, yang diikuti peningkatan langkah pengamanan di kawasan Kota Tua.

Otoritas Israel menerapkan pembatasan kerumunan sebagai respons terhadap ancaman serangan rudal dan roket, termasuk dari Iran dan kelompok Hizbullah di Lebanon.

Selain Tembok Ratapan, pembatasan juga berdampak pada akses ke Masjid Al-Aqsa dan Gereja Makam Kudus.

Kota Tua Yerusalem tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat keamanan di tengah meningkatnya ketegangan kawasan. (Kelvin Yurcel)

Baca juga:  Delapan Negara Termasuk Indonesia Kecam Pembatasan Ibadah di Yerusalem

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)