ASN Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Tak Semua Boleh WFH, Kelompok ASN Ini Tetap Wajib ke Kantor
Arga Sumantri • 1 April 2026 11:57
Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu hari work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Bagi ASN pemda, pelaksanaannya mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan surat edaran itu, pelaksanaan WFH bagi ASN berlaku setiap Jumat. Kebijakan ini resmi diterapkan mulai Rabu, 1 April 2026.
Namun, tak semua ASN Pemda boleh WFH. Ada sejumlah kelompok ASN yang tetap wajib WFO. Khususnya di bidang pelayanan, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
ASN yang bekerja di lingkup layanan perizinan juga masuk daftar pengecualian WFH. ASN jabatan tertentu juga tak bisa WFH satu hari.
ASN yang tak boleh WFH
Surat edaran Mendagri mengatur kategori ASN Pemda yang tak boleh WFH dan diminta tetap WFO. Berikut ini penjelasannya:
Pemerintah Provinsi
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemenntahan bidang admunistrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/keyuruan/sederajat
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
ASN ilustrasi. Dok Medcom.id
Pemerintah Kabupaten/Kota
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan_ ketertiban umum_ serta perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
- Unit layanan kependudukan pada _ perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
.jpg)