Apa Itu Kafarat Puasa Ramadan? Ini Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya dalam Islam

Ilustrasi freepik

Apa Itu Kafarat Puasa Ramadan? Ini Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya dalam Islam

Putri Purnama Sari • 13 December 2025 18:19

Jakarta: Dalam ibadah puasa Ramadan, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh setiap muslim. Jika aturan tersebut dilanggar secara sengaja, maka seseorang tidak hanya wajib mengganti puasa (qadha), tetapi juga dikenakan kafarat. 

Lantas, kafarat puasa Ramadan itu apa dan siapa saja yang wajib menunaikannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Kafarat Puasa Ramadan?

Kafarat puasa Ramadan adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim karena melakukan pelanggaran berat saat berpuasa di bulan Ramadan.

Kafarat bertujuan sebagai bentuk penebusan dosa dan tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Kafarat memiliki ketentuan khusus dan tidak berlaku untuk semua pelanggaran puasa.

Penyebab Wajib Kafarat Puasa Ramadan

Kafarat hanya diwajibkan bagi orang yang:
  • Membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja
  • Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan
  • Dilakukan dalam keadaan sadar, tidak dipaksa, dan mengetahui hukumnya
Selain kondisi di atas, pelanggaran puasa lainnya umumnya hanya mewajibkan qadha, bukan kafarat.
 

Dalil tentang Kafarat Puasa Ramadan

Kewajiban kafarat dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, yang artinya: 

“Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bentuk kafarat yang harus ditunaikan. Hadis ini menjadi dasar utama kewajiban kafarat puasa Ramadan dalam Islam.

Jenis-Jenis Kafarat Puasa Ramadan

Kafarat dilakukan secara berurutan sesuai kemampuan:

1. Memerdekakan Seorang Budak

Ini adalah pilihan pertama sesuai tuntunan hadis. Namun, karena saat ini sudah tidak relevan, maka kafarat dilanjutkan ke pilihan berikutnya.

2. Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut

Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka wajib:
  • Puasa 60 hari berturut-turut
  • Tidak boleh terputus kecuali karena uzur syar’i (sakit berat, haid, nifas)
  • Jika puasa terputus tanpa alasan syar’i, maka harus mengulang dari awal.
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin

Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat ditunaikan dengan:
  • Memberi makan 60 orang miskin
  • Setiap orang mendapat satu porsi makan layak
  • Bentuknya bisa makanan pokok atau makanan siap santap.
 

Apakah Kafarat Menggugurkan Qadha Puasa?

Kafarat tidak menggugurkan kewajiban qadha. Orang yang terkena kafarat tetap wajib:
  • Mengganti puasa Ramadan (qadha)
  • Membayar kafarat sesuai ketentuan
Keduanya adalah kewajiban yang berbeda dan harus tetap dikerjakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)