Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz. Foto: Metro TV/Yurike
Yurike • 9 December 2025 15:20
Jakarta: Polisi menetapkan pemilik wedding organizer Ayu Puspita dan seorang pegawainya D, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Erick mengatakan Ayu sebagai pemilik dan juga penanggung jawab. Sementara itu, D selaku marketing dan juga koordinator dekorasi pernikahan.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A, perempuan dan D, laki-laki yang mana perannya yaitu A sebagai penanggung jawab dari semua pekerjaan kemudian D yang membantu melaksanakan urusan kerja tersebut yang aktif membantu," kata Erick di Mapolres Jakut, Selasa, 9 Desember 2025.
WO Ayu Puspita. Foto: Dok Instagram