Mendagri Sebut Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpengaruh Besar ke Karir Politiknya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri rapimnas Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Grand Anara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Mendagri Sebut Sanksi Bupati Aceh Selatan Berpengaruh Besar ke Karir Politiknya

Hendrik Simorangkir • 12 December 2025 16:01

Tangerang: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan akan ada konsekuensi besar terhadap karir politik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat pelanggaran izin ke luar negeri saat daerahnya mengalami bencana.

"Selesai. Bagi seorang politisi, kena sanksi seperti itu, karir politiknya pun akan berpengaruh," tegas Tito Karnavian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 12 Desember 2025.

Pemberhentian ini merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Mirwan MS terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Mirwan terbukti melakukan pelanggaran karena pergi umrah ketika daerahnya tengah mengalami bencana. Diatur secara spesifik, ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan," jelas Tito Karnavian.
 


Keputusan Mirwan MS untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025 menuai protes keras. Padahal, sebelumnya ia menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga menegaskan pada 5 Desember 2025 bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk keberangkatan tersebut.

Tito Karnavian menegaskan, pemberitahuan dan penerapan sanksi dilakukan secara profesional tanpa memandang afiliasi politik. Meski Mirwan MS merupakan kader Partai Gerindra yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto, sanksi tetap dijatuhkan.


Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

"Saya tidak peduli partainya, partainya Gerindra juga. Perintah Pak Presiden tidak masalah. Pak Presiden bilang tindak dan laksanakan, ya sudah kita laksanakan," ujar Tito Karnavian.

Sebelumnya, pada Selasa, 9 Desember 2025, Tito telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin dan aturan bagi kepala daerah, khususnya dalam menjalankan tanggung jawab di saat daerahnya sedang dilanda musibah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)