Rugi Rp200 Miliar, Korban Akses Investasi Ilegal Menemui OJK

Korban akses investasi ilegal. Foto: Metro TV/Siti Yona

Rugi Rp200 Miliar, Korban Akses Investasi Ilegal Menemui OJK

Siti Yona Hukmana • 10 December 2025 16:13

Jakarta: Sejumlah nasabah PT Mirae Asset Sekuritas (MAS), yang menjadi korban dugaan ilegal akses akun investasi memenuhi undangan mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para korban dengan total kerugian Rp200 miliar tiba di gedung OJK, Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Namun, pengacara korban Krisna Murti mengaku kecewa dengan pertemuan ini. Sebab, tidak dipertemukan langsung dengan pihak MAS, melainkan dilakukan terpisah dengan masing-masing pihak. Padahal, kasus yang dialami korban sama, hanya beda waktu peristiwa.

"Kenapa kita minta gabungan, supaya ada keterbukaan satu sama lain, agar kita tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," kata Krisna, Rabu, 10 Desember 2025
 


Oleh karena itu, pihak korban sepakat untuk menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK, agar dilakukan mediasi ulang dengan mempertemukan semua pihak secara bersamaan. Krisna juga meminta pertemuan dihadiri oleh pihak pengawas yang melalukan audit terhadap keamanan sekuritas. Dengan begitu, para korban memperoleh keterbukaan terkait keamanan akunnya selama ini. 

"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae itu baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun sekian ada, dari tahun sekian ada nah hasil auditnya apa kalau itu baik," ucapnya.

Selain itu, pihak korban juga meminta OJK menyita sementara server MAS. Langkah ini penting untuk mencegah korban terus bermunculan.

Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses. Selama ini, kliennya telah menjaga data diri dengan baik namun tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.

"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, bodoh apa kita, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," ujar Krisna.

Sementara itu, salah satu korban bernama Charli meminta ada perlindungan dari pemerintah. Sehingga, bisa mendapat kejelasan setelah uang investasinya hilang.

"Tujuan kami berkumpul cuma satu minta dilindungi. Kami adalah para investor masuk pasar modal hanya mencari provit dengan aman, jangan sampai investor sudah hadir mengalami kerugian, tapi pemerintah tidak hadir untuk melindungi nasabah, ini suatu bentuk kekecewaan," ucap Charli.

PT MAS Indonesia melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian keterangan PT MAS.

PT MAS menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

Korban akses investasi ilegal. Foto: Metro TV/Siti Yona

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” demikian keterangan PT MAS.

Adapun, kasus ini telah dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025. Dari beberapa korban, salah seorang bernama Irman, 70 mengaku mengalami kerugian akibat ilegal akses akunnya senilai Rp71 miliar.

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan pasal tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)