Delegasi Xiamen Bahas Metode Arbitrase dan Kerja Sama Advokasi

Diskusi Delegasi XMAC dan Peradi. Foto: Istimewa

Delegasi Xiamen Bahas Metode Arbitrase dan Kerja Sama Advokasi

M Sholahadhin Azhar • 26 June 2026 19:25

Jakarta: Delegasi Xiamen Arbitration Commission (XMAC) mengunjungi organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kunjungan terkait berdiskusi seputar penyelesaian sengketa bisnis atau investasi melalui arbitrase dan perkembangan hukum di Indonesia dan China.

"Peradi mendapat kunjungan dari Xiamen Arbitration Commission (XMAC)," kata Sutrisno, Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi usai menerima kunjungan delegasi XMAC di Peradi Tower, Jakarta, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.

Selain persoalan penyelesaian sengketa lintas batas (negara) melalui arbitrase dan praktik hukum di kedua negara, pertemuan juga menjajaki peluang kerja sama. Sutrisno berharap dengan kunjungan XMAC persoalan sekitar dagang, baik di Indonesia maupun di China bisa sesuai mempergunakan arbitrasi.
 


Waketum Peradi, Viator Harlen Sinaga, menambahkan, tantangan penyelesaian melalui arbitrasi adalah harus menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan strandar internasional sehingga adanya dorongan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Agar menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan dibicarakan mengenai kemudahan bagi orang sehingga arbitrase menjadi pilihan," kata Viator.

Wakil Sekretaris Jenderal Young Lawyers Committee (YLC) Peradi, Yakup Putra Hasibuan, mengungkapkan, banyak hal menarik yang didiskusikan secara teknis, di antaranya terkait strategi kebijakan dan kepastian hukum yang harus dijaga agar menarik investor.

Hasil dari pertemuan tersebut, lanjut Yakup, mungkin bisa menjadi bahan masukan Peradi terkait revisi UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Nanti kita sampaikan juga, mungkin ke DPR juga bahwa ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam revisi undang-undang," kata Yakup.

Ia mengharapkan pertemuan tersebut menjadi awal penjajakan kerja sama antara Peradi dan XMAC. Menurutnya, dampak kerja sama ini bukan hanya untuk kedua lembaga.

"Tapi juga bagi masyarakat yang akan menggunakan sistem arbitrasi ini sebagai alternatif dispute resolution di Indonesia," kata Yakup. 

Adanya sejumlah kesamaan dalam praktik arbitrase juga disampaikan perwakila dari XMAC. Antara lain, komitmen terhadap Konvensi New York 1958 (atau Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards).

"Mendukung Konvensi New York untuk penegakan hukum dan untuk penegakan dan pengakuan yang sudah menjadi kebiasaan," kata Cheng Fang, President of XMAC.


Diskusi Delegasi XMAC dan Peradi. Foto: Istimewa

Dalam pertemuan yang juga dihadiri pengurus DPN Peradi Bhismoko W. Nugroho, Riri Purbasari Dewi, Nixon Sipahutar, Lia Alizia, Vidi Galenso, dan lainnya, Cheng Fang, menyampaikan, pihaknya sangat ingin bekerja sama dengan Peradi yang dibentuk sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam kesempatan tersebut, Peradi menyampaikan dua paparan. Pertama, "Latest Development of Indonesia's Commercial Arbitration Legal System" tentang peran arbitrase di Indonesia yang disampaikan Hendronoto Soesabdo.

Sedangkan paparan kedua, "The Role of Foreign Lawyers in Enhancing Indonesian Legal Capacity Through Knowlege" disampaikan Yunus Edward Manik. Intinya, soal pentingnya peran advokat Indonesia memahami hukum investasi dan advokat asing sangat penting dalam menjawab kompleksitas perjanjian lintas negara, apalagi investasi China mencapai USD2,2 miliar pada kuartal pertama 2026, atau meningkat 22 persen dari periode yang sama pada tahu lalu.

(Gabriella Thesa Widiari)