Menkum Sebut Indonesia Perluas Akses Keadilan Berbasis Masyarakat

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kelima kiri) dalam acara 14th Saint Petersburg International Legal Forum (ILF), Rusia, Kamis (25/6/2026). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI

Menkum Sebut Indonesia Perluas Akses Keadilan Berbasis Masyarakat

Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2026 20:42

Jakarta: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia terus memperluas akses keadilan yang berpusat pada masyarakat (people-centered justice). Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang dihadirkan pemerintah di seluruh desa menjadi salah satu pendekatan layanan hukum kepada masyarakat.

“Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Modernisasi sistem hukum tidak hanya tentang pemanfaatan teknologi, tetapi juga bagaimana layanan hukum hadir lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Supratman, dalam forum 14th Saint Petersburg International Legal Forum (SPILF) di Rusia, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut dia, layanan Posbankum Desa mencakup penyediaan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada advokat apabila perkara berlanjut ke proses hukum yang lebih kompleks.

Melalui layanan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal sehingga penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan efektif.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga: 

Indonesia-Rusia Sepakati Kerja Sama Hukum terkait Data hingga Riset

Keikutsertaan Supratman dalam SPILF ke-14 merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja ke Rusia yang dimulai pada Rabu, 24 Juni 2026. Partisipasi iu menjadi yang kedua bagi Indonesia dalam forum tersebut dan mencerminkan semakin eratnya hubungan serta kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia.

Di sela penyelenggaraan forum, Supratman melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko. Pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, antara lain pemindahan narapidana atau Transfer of Sentenced Persons (TSP) serta arbitrase internasional BRICS yang melibatkan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

Sebelumnya, Supratman bertemu dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr Gutsan untuk memperkuat kerja sama hukum kedua negara. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi dan praktik terbaik, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penyelenggaraan kegiatan ilmiah dan profesional, serta bentuk kerja sama lain.

Hal itu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, khususnya dalam akses terhadap data dan informasi hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat diplomasi hukum dan memperluas kerja sama internasional dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan hubungan bilateral Indonesia dan Federasi Rusia.

(Achmad Zulfikar Fazli)