Barang bukti pengungkapan peredaran obat keras di Pesangrahan, Jaksel. Foto: Metro TV.
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 4.872 Butir Obat Keras di Jaksel
Metro TV • 8 September 2026 17:32
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026. Polisi menangkap seorang pria, R, 22, beserta ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
“R diamankan dengan barang bukti 4.872 butir obat berbahaya serta uang tunai Rp. 2.346.000 dari hasil penjualan,” kata Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPDA Septyan, dikutip pada Selasa, 8 September 2026.
Pengungkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Toko tersebut merupakan toko kosmetik yang berada di Jalan H Muchtar Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4.872 butir obat keras yang terdiri atas 3.500 butir Tramadol, 180 butir Trihexyphenidyl, 1.107 butir Eximer, 46 butir Alprazolam OGB Dexa, dan 39 butir Alprazolam Otto.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Selain ribuan butir obat keras, polisi menyita barang bukti lain, di antaranya satu buku rekapan penjualan, satu telepon seluler, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, serta uang tunai Rp2.346.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Septyan.
(Arini Noviawati Gunawan)