Aturan Baru PIP 2026, Ini 6 Perubahannya

Program Indonesia Pintar (PIP). Dok Kemendikdasmen.

Aturan Baru PIP 2026, Ini 6 Perubahannya

9 September 2026 13:07

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Terdapat sejumlah perubahan, mulai dari sasaran penerima, kewenangan sekolah dalam mengusulkan penerima, hingga mekanisme penetapan dan pencairan bantuan.

Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Sementara itu, besaran bantuan PIP ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.

Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya. Lantas, apa saja perubahan PIP 2026?

1. PIP Kini Mencakup Siswa TK

Mulai tahun ajaran 2026/2027, sasaran penerima PIP diperluas hingga jenjang prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK).

Dengan aturan baru ini, PIP mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan. Batas usia penerima juga berubah. PIP kini menyasar murid mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.

Sebelumnya, sasaran PIP mencakup murid berusia 6 tahun hingga 21 tahun. Namun, ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

2. Sekolah Bisa Mengusulkan Penerima PIP

Perubahan berikutnya berkaitan dengan proses pengusulan calon penerima bantuan. Mulai 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi murid yang dinilai layak memperoleh PIP melalui aplikasi SIPINTAR.

Sebelum melakukan pengusulan, sekolah perlu memperbarui dan memvalidasi data murid di Dapodik. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pengusulan melalui SIPINTAR. Sekolah selanjutnya menyusun daftar prioritas murid penerima PIP sesuai dengan jumlah target sasaran yang tersedia.

Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah. Setelah itu, calon penerima diusulkan kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan menggunakan SIPINTAR.

Dinas Pendidikan tetap memiliki peran dalam proses tersebut, terutama untuk memastikan pengusulan sesuai dengan target penerima.

Adapun tugas Dinas Pendidikan dalam proses tersebut meliputi:
  1. Mengawasi penyusunan dan penetapan daftar prioritas penerima PIP oleh satuan pendidikan.
  2. Memvalidasi daftar prioritas murid yang diusulkan sekolah.
  3. Memastikan kesesuaian jumlah usulan dengan target penerima PIP.
Jika sekolah belum melakukan verifikasi hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengusulkan penerima, atau jumlah usulannya kurang dari target, Dinas Pendidikan dapat menyusun daftar prioritas penerima dan mengusulkannya melalui SIPINTAR.

Mekanisme ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Sebelumnya, kewenangan mengusulkan calon penerima PIP berada pada Dinas Pendidikan.

Sementara itu, sekolah hanya menandai status layak PIP di Dapodik sebagai rujukan bagi Dinas Pendidikan.

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Foto: smpn30kotabekasi.sch.id

3. Besaran PIP Ditetapkan Per Semester

Perubahan berikutnya berkaitan dengan besaran bantuan PIP. Jika sebelumnya nominal bantuan ditetapkan dalam hitungan satu tahun, aturan terbaru menetapkannya berdasarkan semester.

Besaran PIP per semester berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 adalah:
  • TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225.000 per semester.
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.
  • SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester.
Secara nominal tahunan, besaran bantuan tersebut pada dasarnya tetap sama. Perubahan menjadi per semester dilakukan untuk memberikan kepastian kepada murid kelas awal dan kelas akhir yang hanya menerima bantuan selama satu semester.

Sementara itu, murid kelas berjalan dan murid jenjang TK dapat menerima bantuan selama dua semester. 

4. Rekening Harus Aktif untuk Pencairan

Penerima PIP juga perlu memperhatikan status rekening. Dana bantuan hanya dapat dipindahbukukan ke rekening murid yang sudah aktif. Tahapan pencairan dimulai ketika Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik. Puslapdik kemudian melalui bank penyalur memindahbukukan dana ke rekening masing-masing murid penerima PIP yang telah ditetapkan.

Bagi murid yang rekeningnya belum aktif, aktivasi harus dilakukan di bank penyalur. Setelah dana masuk ke rekening, murid dapat melakukan penarikan melalui teller maupun ATM.

5. Tidak Ada Lagi SK Nominasi dan SK Pemberian

Aturan terbaru juga mengubah mekanisme penetapan penerima PIP. Pada aturan sebelumnya, penerima PIP terbagi menjadi dua kategori, yaitu penerima SK Nominasi dan SK Pemberian.

SK Nominasi diberikan kepada murid yang belum memiliki rekening aktif. Sementara SK Pemberian diberikan kepada murid yang rekeningnya telah aktif.

Mulai semester II 2026, mekanisme tersebut tidak lagi digunakan. Semua murid hasil verifikasi dan validasi akan langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.

SK tersebut memuat data murid penerima PIP dengan status rekening aktif maupun belum aktif. Bagi murid yang rekeningnya belum aktif, Puslapdik memberikan kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan.

Jika sampai batas waktu tersebut rekening belum diaktifkan, dana PIP tetap akan disalurkan ke rekening siswa. Namun, apabila rekening tetap tidak diaktifkan, dana tersebut pada waktu yang ditentukan Puslapdik akan dikembalikan ke kas negara. 

6. Penerima PIP Tidak Lagi Mendapatkan KIP

Perubahan lainnya berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam aturan terbaru, murid penerima PIP tidak memperoleh KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Sebelumnya, murid penerima PIP dari jalur Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memperoleh KIP fisik atau digital.

Puslapdik Kemendikdasmen juga menjelaskan perubahan kewenangan sekolah dalam proses verifikasi penerima PIP.

“Mulai tahun 2026 ini, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi murid-muridnya yang layak memperoleh bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aplikasi SIPINTAR,” demikian keterangan dalam laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.

Dengan aturan baru tersebut, pelaksanaan PIP mulai dari pendataan, pengusulan, penetapan hingga penyaluran mengalami sejumlah penyesuaian.

(Siti Nahdia Usman)

(Arga Sumantri)