RUU Reforma Agraria Dorong Kesejahteraan dan Kepemilikan Lahan Petani Gurem

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

RUU Reforma Agraria Dorong Kesejahteraan dan Kepemilikan Lahan Petani Gurem

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2026 13:07

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disebut hadir untuk menyasar akar masalah kemiskinan. Khususnya yang dialami oleh para petani gurem.

“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
 


Khozin menilai, sekadar memberikan kepastian hukum atas lahan berskala mikro tidak cukup untuk mengangkat kesejahteraan petani gurem. Oleh karena itu, RUU inisiatif DPR ini dirancang agar tidak hanya mereduksi ketimpangan kepemilikan tanah, tetapi juga menjamin redistribusi lahan dengan skala usaha yang jauh lebih layak, memadai, dan berkelanjutan.

Selain menjamin kecukupan aset bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, serta masyarakat adat, calon undang-undang ini memberikan payung hukum ketat. Hal ini guna mencegah tanah hasil redistribusi jatuh kembali ke tangan spekulan atau kelompok tertentu.

Negara juga diberikan kewenangan penuh untuk mengoreksi struktur penguasaan tanah yang timpang serta meninjau ulang berbagai izin bermasalah yang kerap menjadi pemicu konflik agraria struktural. Menurut Khozin, langkah tegas ini diperlukan agar tujuan utama pengentasan kemiskinan dapat tercapai.

“Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tutur Khozin.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Melalui RUU Reforma Agraria ini, dia optimistis dapat mewujudkan perubahan nyata bagi sektor pertanahan nasional.

“Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,” ujar Khozin.

(Fachri Audhia Hafiez)