Mobil yang digunakan sopir penabrak bocah dan ibu WNI di Singapura. Foto: Facebook/ROADS.sg
Sopir Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Dijadikan Tersangka
Fajar Nugraha • 11 February 2026 11:11
Singapura: Sopir yang menabrak ibu dan anak warga negara Indonesia (WNI) di Singapura ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Sementara proses penyelidikan masih berlanjut.
“Namun sesuai dengan aturan hukum di Singapura, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 48 jam jika belum ada keputusan penahanan oleh Pengadilan,” ujar Rizki.
Lebih lanjut Rizki menambahkan bahwa pelaku sudah ditahan sejak hari pertama kejadian dan proses hukum sudah berjalan.
Dikutip dari The Straits Times, polisi menyebut perempuan tersebut ditangkap pada 6 Februari atas dugaan mengemudi tanpa kehati-hatian yang wajar hingga menyebabkan kematian.
Kecelakaan di South Bridge Road itu mengakibatkan seorang perempuan dan putrinya yang berusia enam tahun mengalami luka-luka. Sang anak kemudian meninggal dunia di rumah sakit akibat cedera yang dialaminya.
Menurut surat kabar berbahasa Mandarin Lianhe Zaobao, pasangan ibu dan anak tersebut merupakan warga negara Indonesia. Media itu menambahkan, insiden terjadi di area parkir di sebelah Buddha Tooth Relic Temple.
Foto-foto kecelakaan diunggah ke laman Facebook SG Road Vigilante, dengan keterangan bahwa insiden terjadi saat pengemudi hendak keluar dari area parkir. Dalam salah satu foto terlihat seorang pria menggendong seorang anak perempuan di tepi jalan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com