Polisi Pastikan Tak akan Panggil Paksa Bahar bin Smith jika Kooperatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polisi Pastikan Tak akan Panggil Paksa Bahar bin Smith jika Kooperatif

Siti Yona Hukmana • 9 February 2026 17:29

Jakarta: Polisi dipastikan segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengeroyokan, Bahar bin Smith. Panggilan kedua akan dilayangkan dalam waktu dekat.

"Dengan adanya penundaan dari tersangka Bahar Smith, artinya polisi akan melakukan agenda lagi untuk berkomunikasi untuk mengatur waktu, kapan schedule yang bisa ditepati untuk yang bersangkutan akan hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Polisi telah melayangkan panggilan pertama kepada Bahar Smith pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang rencananya digelar di Polres Metro Tangerang Kota.

Budi memastikan tak akan menjemput paksa Bahar bin Smith jika kooperatif. Sebab, banyak pertimbangan untuk melakukan penjemputan paksa, salah satunya apabila tersangka tidak patuh terhadap aturan hukum.

"Nanti, itu kan kita lihat. Apabila seorang warga negara patuh hukum, hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian kan tidak perlu harus ada penjemputan. Tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," terang mantan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota itu.
 

Baca Juga: 

Bahar Bin Smith Mangkir Panggilan Polisi




Bahar bin Smith. Ant - Rivan Awal Lingga.

Bahar Smith ditetapkan tersangka kasus pemukulan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bersama tiga orang lainnya. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial R itu terjadi pada 22 September 2025. Pelapor ialah istri korban berinisial FY, yang mendapatkan informasi suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Korban diduga disekap dan dikeroyok oleh 10 orang, salah satunya Bahar bin Smith. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah luka, seperti robek di pelipis mata sebelah kiri, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)