Warga melakukan ziarah kubur, foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan dalam Islam
Putri Purnama Sari • 11 February 2026 17:34
Jakarta: Menjelang datangnya bulan suci ramadan, masyarakat Indonesia biasanya menjalankan berbagai tradisi. Salah satu yang paling umum dilakukan adalah ziarah kubur ke makam keluarga atau kerabat yang telah wafat.
Ziarah kubur tidak hanya menjadi kebiasaan sebelum Ramadan, tetapi juga sering dilakukan saat Hari Raya Idulfitri. Amalan ini bertujuan mengingatkan manusia yang masih hidup akan kematian serta kehidupan akhirat.
Dalam sebuah hadis, pentingnya mengingat kematian ditegaskan oleh Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.”
Selain menjadi pengingat akan kematian, ziarah kubur juga diyakini dapat menumbuhkan sikap zuhud atau tidak berlebihan dalam mencintai kehidupan dunia.
Penjelasan mengenai hikmah ziarah kubur dapat ditemukan dalam berbagai kitab hadis, seperti Sunan Abi Dawud, At-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah.
Sempat Dilarang, Kini Diperbolehkan

Ilustrasi ziarah. Foto: Media Indonesia
Pada awal masa Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Larangan tersebut bertujuan mencegah umat Islam dari praktik yang berpotensi mengarah pada kesyirikan.
Namun, seiring dengan semakin kuatnya akidah umat, ziarah kubur kemudian diperbolehkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk melakukan ziarah kubur selama tetap menjaga adab dan ketentuan syariat.
Anjuran ziarah kubur juga ditegaskan dalam hadis berikut:
“Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki banyak manfaat, di antaranya melembutkan hati, mengingatkan manusia akan akhirat, serta mendorong persiapan diri menghadapi kehidupan setelah mati.
Ziarah Kubur di Ramadan dan Idulfitri
Terkait ziarah kubur pada bulan ramadan atau Hari Raya Idulfitri, tidak terdapat perintah khusus maupun larangan dalam syariat. Karena tidak ada larangan, banyak umat Islam memanfaatkan momentum hari-hari penuh rahmat dan ampunan untuk mengirim doa kepada keluarga yang telah meninggal dunia.Dalil yang sering dijadikan rujukan mengenai ziarah kubur sebelum ramadan merujuk pada penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa Fiqhiyah al-Kubra.
Dalam kitab tersebut, Ibnu Hajar pernah ditanya mengenai ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus. Ia menjawab, "Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian juga perjalanan ke makam mereka."
Selain ke makam para wali, ziarah juga dianjurkan ke makam orang tua. Dalam salah satu pendapat yang populer, hari Jumat disebut sebagai waktu utama untuk berziarah ke makam orang tua.
SyaikhNawawi al-Bantani dalam kitab NihayatuzZain berkata, "Disunahkan untuk berziarah kubur. Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," kata SyaikhNawawi al-Bantani.