Ilustrasi. Medcom
Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Terlibat Tawuran di Pancoran
Achmad Zulfikar Fazli • 8 February 2026 21:08
Jakarta: Kepolisian menangkap enam pemuda yang terlibat tawuran antarkelompok di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu, 8 Februari 2026. Keenam pemuda tersebut berinisial DNP, 21, MR, 20, MRA, 17, GPG, 18, DW, 20, dan MD, 20.
"Para pemuda tersebut diamankan karena diduga bersama-sama, serta membantu membawa senjata tajam untuk percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 Februari 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam bilah celurit, satu stik golf, satu samurai, satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp869 ribu, tiga unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga berkumpul di kawasan Perguruan Cikini (Percik), sekitar pukul 24.00 WIB, Sabtu, 7 Februari 2026. Sebagian dari mereka tengah menenggak minuman keras.
Kemudian, salah satu pelaku mengajak yang lain untuk menyusul sekaligus mencari kanal atau lawan untuk melakukan tawuran.
Baca Juga:
Polisi: Cyber Bullying dan Saling Tantang Jadi Pemicu Tawuran |
Satrio menambahkan dua kelompok yang diduga terlibat berasal dari kelompok yang sama, yakni GMC Pancoran dan SMA Fatahillah, Pancoran, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan/atau Pasal 17 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.