Praperadilan Ditolak, KPK bakal Panggil Yaqut

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara

Praperadilan Ditolak, KPK bakal Panggil Yaqut

M Sholahadhin Azhar • 11 March 2026 12:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan setelah praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ditolak.

"Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.

Asep mengatakan pemeriksaan terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Namun, Asep belum dapat menjelaskan secara rinci waktu pemanggilan Yaqut. Ia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.

"Ya, tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ucap Asep.
 


Terkait rencana penahanan Yaqut oleh KPK, Asep mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara tersebut. Sebab, penahanan tersangka dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

"Kalau itu kan kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti, lihat saja perkembangannya," tutur Asep.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo.

Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Dalam jawabannya, KPK menyebutkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya, sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, Tim Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)