Praperadilan Yaqut Ditolak

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar

Praperadilan Yaqut Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 11:50

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Majelis tunggal menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan kesalahan.

"Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Majelis menilai dalil Yaqut merupakan pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Majelis memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi putusan majelis. Kasus dipastikan dituntaskan.
 


"Kami juga menghaturkan terima kasih atas dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, karena tentunya ini sangat ditunggu," ucap Asep.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa

KPK memastikan kasus Yaqut bakal masuk persidangan. Masyarakat diharap terus memberikan dukungan.

"Kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)