Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Bareskrim Polri
Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana, Bareskrim Amankan 8 Orang
Siti Yona Hukmana • 9 March 2026 10:50
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menertibkan tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak delapan orang saksi diamankan untuk pemeriksaan.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sardo Sibarani yang didampingi Kanit 3 Subdit 2 Kompol Wediard Fernandes mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026. Adapun, penambangan emas ilegal itu berada di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah menindak dua lokasi berbeda berupa lokasi kegiatan penambangan emas ilegal (Peti) dan kegiatan penampungan batu antimoni yang diduga hasil dari penambangan tanpa izin," kata Sardo dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Dittipidter Bareskrim Polri menyita alat-alat yang digunakan untuk kegiatan penmbangan ilegal di lokasi tersebut. Alat itu seperti dua mesin diesel/dongfeng dan dua mesin penyedot air serta material.
"Selain alat tersebut, juga diamankan empat orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dan sedang didalami dan dilakukan pengembangan oleh penyelidik, di mana lokasi tersebut diduga kegiatan tersebut dikelola oleh saudara N," ujar Sardo.
Hasil penindakan itu, sekitar pukul 23.00 Wita petugas menemukan gudang peampungan batu antimoni diduga hasil penambangan ilegal di Kelurahan Lameroro, Kec. Rumbia, Kab. Bombana. Polisi menyita tumpukan batu antimoni dalam karung, diduga hasil tambang ilegal kurang lebih 20 ton yang tidak dapat ditunjukkan asal usulnya.

Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Bareskrim Polri
Kemudian, penyelidik menginterogasi para saksi untuk dilakukan pengembangan perkara di lokasi kedua. Total ada empat saksi yang dibawa ke kantor polisi dalam penindakan di gudang tersebut.
Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Kemudian, Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral/batubara. Para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.