Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Prosedur-Langgar KUHAP Baru

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri Audhia Hafiez

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Prosedur-Langgar KUHAP Baru

Misbahol Munir • 9 March 2026 13:59

Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyimpulkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya cacat prosedur. Menurut kuasa hukum Yaqut, penetapan tersangka yang dilakukan KPK juga melanggar KUHAP baru.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Yaqut menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur, karena dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK. Hal itu, tidak sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, yang menentukan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik.

Kesimpulan tersebut dilandaskan dari keterangan para ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Yaqut. Salah satunya, yakni ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan pihak KPK selaku Termohon, Immanuel Sudjatmoko.

"Dalam persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh  Termohon, yakni Prof Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. justru mengonfirmasi kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, tetapi harus diperoleh melalui cara yang sah: atribusi, delegasi, atau mandat," kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
 


"Bahkan Ahli yang diajukan oleh Termohon tersebut menambahkan, bahwa perubahan atau amandemen undang-undang dapat menjadi penyebab sah hilangnya kewenangan pejabat pemerintahan, khususnya apabila materi amandemen tersebut secara eksplisit menghapus instrumen kewenangan yang lama," imbuh kuasa hukum Yaqut.

Selain itu, pengacara Yaqut menyimpulkan KPK tidak menjalankan ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHP baru. Kesimpulan ini didasari atas pandangan ahli hukum pidana pihak KPK dan ahli hukum administrasi negara dari pihak Yaqut.


Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah 

Sebagaimana dalam Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru surat penetapan tersangka harus diberikan kepada tersangka. Namun, menurut pengacara, Yaqut juga tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dari KPK, dan hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Fakta ini justru dikonfirmasi oleh Ahli Pidana yang diajukan oleh Termohon, yaitu Prof. DR. Erdianto Effendi, S.H., M.HUM., yang menerangkan penetapan tersangka yang dimaksud pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP Baru itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka dituangkan," kata tim kuasa hukum Yaqut.
Sementara ahli hukum administrasi negara dari pihak Yaqut, Oce Madril, menegaskan KPK wajib menyerahkan surat penetapan tersangka kepada Yaqut.

"Ahli juga menegaskan bahwa apabila suatu surat pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri, maka tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 KUHAP Baru, karena yang wajib disampaikan kepada adresat adalah dokumen pokoknya, yaitu Surat Penetapan Tersangka," ucap pengacara Yaqut.

Yaqut ditetapkan sebgai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026. Yaqut menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK pada 9 Januari 2026. Yaqut mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK hingga akhir Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)