Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Modus Paket Ekspedisi di Jakpus

Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim dalam konferensi pers pengungkapan peredaran sabu di Cempaka Putih, Jakpus. Foto: Antara.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Modus Paket Ekspedisi di Jakpus

Anggi Tondi Martaon • 11 August 2026 09:44

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berkedok pengiriman paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka, RS, 32, ditangkap. 

Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Cempaka Putih. Barang haram tersebut dikemas ke dalam beberapa paket.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (31 Juli 2026) telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu dengan berat bruto 31,48 gram," kata Agus dikutip dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target berada di depan sebuah rumah makan. Saat diamankan, RS sedang membawa sejumlah paket yang dicurigai berisi narkotika.

"Dari pemeriksaan awal terhadap paket bawaan tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram," ungkap Agus.

Tersangka RS mengambil paket-paket sabu tersebut dari tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Utara. "Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kos tersangka," sebut Agus.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan paket sabu yang dikemas dalam berbagai wadah dan siap edar. Di kamar kos tersangka juga terdapat timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan Fragile, beberapa tas kertas (paper bag), serta kantong kain yang digunakan untuk menyamarkan paket.

"Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Agus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Dia berharap masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada petugas.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Selain itu, Budi meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

(Anggi Tondi)