Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso. Foto: Tangkapan layar
Sudah 22 Tahun, RUU PPRT Diminta Segera Disahkan
Siti Yona Hukmana • 5 March 2026 13:18
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka Penyusunan RUU Perlindungan PRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saya pikir semangatnya semua sama bahwa ini harus disahkan. Apalagi tadi sebetulnya ini memalulan bagi kita, 22 tahun proses ini sudah jadi di DPR, saya pikir komitmen untuk mengesahkan ini harus konkret," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, Kamis, 5 Maret 2026.
"Apakah masalahnya konsepsinya belum matang, nanti kita dengar, secara jujur harus menyampaikan ke publik supaya tidak ada dusta di antara kita. Kalau masalah konsepsinya belum matang sampai di mana? masa 22 tahun nggak matang-matang," ungkap Sugiat.
Sugiat mengaku mendapat informasi RUU PPRT sudah tuntas oleh anggota DPR periode yang lalu. Bahkan, sudah tahap menyurat ke presiden (surpres) dan daftar isian masalah (DIM) di pemerintah.
"Tapi kenapa periode ini diulang kembali. Pimpinan mohon maaf pimpinan, kenapa di periode ini diulang lagi dari nol kalau memang tahapannya tinggal pengesahan saya pikir tugas kita lah untuk itu," ujar Sugiat.
Menurutnya, semua partai tidak ada masalah. Semua sudah menyatakan setuju mulai PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, hingga Gerindra. Sugiat enggan menuding permasalahanya ada di pimpinan DPR. Namun, ia menunggu komitmen konkret dari Baleg untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
"Saya pikir pimpinan kalau memang di peridoe yang lalu sudah ada tahapan-tahapan yang tuntas, saya pikir di peridoe ini tidak perlu diulangi lagi, kalau memang tinggal supres dan daftar isian masalah di pemerintah saya pikir lanjutkan saja itu supaya tidak bertele-tele," tegas Sugiat.
.jpg)
Rapat dengar pendapat umum di DPR dalam rangka Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Foto: Tangkapan layar
Sugiat menekankan melaksanakan tugas-tugas legislasi dalam konteks melindungi pekerja rumah tangga ini sangat dibutuhkan rakyat. Apalagi, kata dia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Sub Direktorat Jenderal Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Pimpinan sekali lagi, 22 tahun itu kekonyolan kita Di DPR. Jangan sampai nanti eksekutifnya sudah maju duluan, DPRnya masih begini-begini saja. Nanti kita kena demo lagi, kena jarah lagi kita pimpinan," ungkap Sugiat.