Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: dok Istimewa.
DJP: Aktivasi Coretax Capai 15 Juta dan SPT 5,7 Juta
Husen Miftahudin • 4 March 2026 21:54
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres aktivasi akun Coretax mencapai 15,14 juta dan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 5,74 juta per 4 Maret 2026.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.142.378," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Secara rinci, aktivasi Coretax berasal dari 14.130.670 wajib pajak orang pribadi, 921.519 wajib pajak badan, 89.964 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara terkait progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, pelaporan melalui Coretax DJP sebanyak 5.741.280 SPT dan Coretax Form 2.442 SPT.
Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025 laporan SPT berasal dari 5.112.581 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 502.687 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, 124.888 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
| Baca juga: Gak Perlu Antre! Simak Langkah Mudah Daftar NPWP Online via Coretax |
.jpg)
(Ilustrasi coretax. Foto: dok Ditjen Pajak)
990 wajib pajak badan sudah laporkan SPT
Adapun untuk SPT tahunan PPh beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 990 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.