Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata Ukraina, AS Abstain

Sidang Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi gencatan senjata Ukraina pada Selasa, 24 Februari 2026. (Anadolu Agency)

Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata Ukraina, AS Abstain

Willy Haryono • 25 February 2026 15:01

New York: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, penuh, dan tanpa syarat dalam perang Rusia melawan Ukraina pada Selasa, 24 Februari 2026.

Proses pemungutan suara resolusi berlangsung tepat di peringatan empat tahun invasi penuh Rusia ke Ukraina.

Dari 193 negara anggota, sebanyak 107 negara mendukung resolusi bertajuk “Support for lasting peace in Ukraine," dengan 12 menolak, dan 51 abstain. Amerika Serikat dan Tiongkok termasuk di antara negara yang memilih abstain.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyampaikan terima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi. “Ini adalah langkah yang benar dan perlu,” ujarnya melalui media sosial.

Sebelumnya, AS mengajukan pemisahan pemungutan suara terhadap dua paragraf yang menyebut agresi Rusia, namun usulan itu gagal. Wakil Menteri Luar Negeri Ukraina Mariana Betsa menilai penghapusan bahasa tersebut akan mengirim sinyal berbahaya bahwa prinsip hukum internasional dapat dinegosiasikan.

Dilansir dari UPI, Rabu, 25 Februari, Wakil Tetap Rusia untuk PBB, Anna Evstigneeva, menyatakan diplomasi lebih dibutuhkan daripada deklarasi dan menilai resolusi itu mempolitisasi proses perdamaian. Ia juga menyebut upaya negosiasi yang dilakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump perlu diberi ruang untuk mencari kompromi.

Perang dimulai pada 24 Februari 2022 ketika Rusia melancarkan invasi skala penuh ke Ukraina. Menurut Center for Strategic and International Studies, Rusia diperkirakan mengalami 1,2 juta korban, termasuk sekitar 325.000 tewas, sementara Ukraina menyebut sekitar 55.000 tentaranya gugur dan 20 persen wilayahnya masih diduduki.

Majelis Umum juga menyoroti dampak kemanusiaan, termasuk hampir empat juta pengungsi internal dan 5,7 juta warga yang mengungsi ke luar negeri.

“Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum internasional menjadi hal yang lazim,” tegas pernyataan yang dibacakan atas nama Presiden Majelis Umum PBB Annalena Baerbock. (Keysa Qanita)

Baca juga:  AS Desak Anggota PBB Hentikan Dukungan terhadap Perang Rusia di Ukraina

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)