Perpres Ojol Harus Beri Keuntungan Bagi Semua Pihak

Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Sudjatmiko. Dok. Istimewa

Perpres Ojol Harus Beri Keuntungan Bagi Semua Pihak

Achmad Zulfikar Fazli • 13 August 2026 22:14

Jakarta: Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diminta harus memberikan keuntungan dan kemudahan bagi semua pihak. Hal itu harus dirasakan pengemudi sebagai mitra, perusahaan aplikasi, dan penumpang.

Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko mengatakan transportasi online saat ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Jutaan orang menggunakannya untuk mobilitas sehari-hari, sedangkan pekerjaan sebagai pengemudi menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga.

Oleh karena itu, penataan transportasi online tidak boleh hanya melihat hubungan antara pengemudi dan aplikator, tetapi harus memastikan seluruh ekosistemnya berjalan secara sehat.

“Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dia menilai salah satu terobosan penting dalam Perpres 27/2026 adalah pengaturan pembagian pendapatan yang memberikan porsi minimal 92 persen kepada pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diterima langsung mitra pengemudi.

“Kita juga harus memastikan perusahaan aplikasi tetap memiliki ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi, memperbaiki layanan dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan,” kata Sudjatmiko.

Menurut dia, implementasi skema 8 persen tersebut harus diawasi agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pengurangan komisi aplikator, kata dia, jangan digantikan dengan biaya lain yang membebani pengemudi atau penumpang.

“Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” ujar Sudjatmiko.

Sudjatmiko juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pembuatan regulasi, tetapi ikut menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung transportasi online. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menyediakan shelter atau titik khusus transportasi online di berbagai fasilitas pemerintah.

“Di kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan fasilitas strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang yang jelas. Ini akan memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lalu lintas,” kata Sudjatmiko.

Menurut Sudjatmiko, keberadaan shelter dapat mengurangi persoalan pengemudi yang harus berhenti atau menunggu di bahu jalan, depan gedung, maupun lokasi lain yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Kalau transportasi online ingin kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga harus disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan,” ujar Sudjatmiko.

Selain sarana prasarana, Sudjatmiko menekankan pentingnya jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan yang benar-benar memadai bagi pengemudi. Dia mengingatkan pengemudi transportasi online memiliki risiko tinggi karena sebagian besar waktu kerjanya berada di jalan.

“Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” tegas Sudjatmiko.

Dia juga meminta adanya mekanisme yang jelas terkait suspend maupun penghapusan akun pengemudi. Menurut dia, status pengemudi sebagai mitra tidak boleh membuat perusahaan aplikasi memiliki kewenangan sepihak untuk memutus akses seseorang terhadap sumber pendapatannya.

“Pengemudi tentu harus menaati aturan platform. Tetapi kalau terjadi pelanggaran, harus ada proses yang jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan,” kata Sudjatmiko.

Dia juga mendorong pemerintah memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online. Pemerintah perlu memiliki posisi sebagai pengawas dalam ekosistem aplikasi transportasi online di Indonesia agar hubungan antara aplikator serta mitra berjalan secara adil dan transparan.

“Mulai dari pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun sampai mekanisme penyelesaian sengketa harus ada pengawasannya,” ujar Sudjatmiko.

Menurut Sudjatmiko, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan mekanisme pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Dengan begitu, pengawasan terhadap industri aplikasi transportasi online dapat dilakukan berkelanjutan.

Ilustrasi ojek online. Foto: Dok. Istimewa

Di sisi lain, Sudjatmiko meminta pemerintah memperkuat aturan mengenai pendirian dan investasi perusahaan transportasi online di Indonesia. Menurut dia, perusahaan aplikasi tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai perusahaan teknologi karena aktivitasnya telah menyangkut kepentingan publik dan mobilitas masyarakat.

“Investasi tetap kita perlukan. Tetapi pendirian perusahaan transportasi online harus memiliki aturan yang kuat. Harus jelas mengenai permodalan, kepemilikan, penanaman modal, kemampuan operasional, perlindungan konsumen dan tanggung jawab terhadap mitra,” kata Sudjatmiko.

Ia mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai penanaman modal di sektor transportasi online dengan tetap membuka ruang bagi investasi dan kompetisi yang sehat.

“Bukan berarti kita anti-investasi. Justru kita ingin investasi yang masuk memiliki komitmen jangka panjang. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar yang besar, sementara ketika muncul persoalan dengan pengemudi atau penumpang, tanggung jawabnya tidak jelas,” ujar Sudjatmiko.

Dia menegaskan pengaturan tersebut harus menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian kepada investor dan perusahaan yang ingin menjalankan usaha transportasi online di Indonesia.

Sudjatmiko juga mengingatkan pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak ditempatkan sebagai dua pihak yang harus selalu berhadapan. Menurut dia, hubungan keduanya saling membutuhkan.

“Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi harus menang dan aplikator harus kalah, atau sebaliknya,” kata Sudjatmiko.

Menurut Sudjatmiko, keberhasilan Perpres 27/2026 harus dilihat dari dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem. Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, serta penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman dan terjangkau.

“Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” ujar Sudjatmiko.

(Achmad Zulfikar Fazli)