Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno. Foto: Istimewa.
Kemenag Tetapkan 52 Ribu Peserta PPG Daljab 2026
Gabriella Thesa Widiari • 7 November 2026 15:29
Jakarta: Kementerian Agama mengumumkan 52.325 guru binaan ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Penetapan peserta disahkan secara serentak bagi guru agama dan guru sekolah umum.
Jumlah tersebut mencakup 38.695 guru madrasah dan 11.630 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum. Selain itu, program ini diikuti oleh 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, serta 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
"Sesuai Asta Cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali menggelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2026.
"Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing. Untuk guru madrasah melalui EMIS GTK dan akun Siaga bagi guru PAI, serta guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun Simpatika," ujar Suyitno.
Kementerian Agama mengimbau para guru yang lolos agar segera mengoptimalkan kesempatan ini. Langkah tersebut penting dilakukan guna mengasah kompetensi teknis dan profesionalitas dalam mengajar.
"Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat," ucapnya.
Para peserta yang dinyatakan lulus diimbau untuk segera memperhatikan sejumlah langkah administratif lanjutan. Peserta diminta bergabung ke dalam saluran komunikasi resmi, seperti grup WhatsApp atau Telegram, sesuai LPTK penempatan masing-masing.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno. Foto: Istimewa.
Tahapan berikutnya mencakup kewajiban lapor diri dengan menyiapkan sejumlah dokumen penting bagi guru madrasah yang lulus. Dokumen tersebut terbagi menjadi persyaratan administratif kependidikan serta berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Berikut syarat kelengkapan dokumen administratif:
- Ijazah pendidikan terakhir (asli atau legalisasi instansi berwenang);
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (asli atau legalisasi, jika ada);
- Transkrip nilai pendidikan terakhir (asli atau legalisasi);
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli;
- Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi; dan
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (berwarna) sebanyak 1 lembar (mengenakan kemeja dan jas gelap, latar belakang merah; pria berdasi, wanita kerudung menyesuaikan).
Berikut syarat kelengkapan dokumen RPL:
- SK Mengajar: Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung (Ketua Yayasan/Kepala Madrasah/Sekolah) maksimal 6 tahun terakhir;
- Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, hingga Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester);
- Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP atau forum sejenis (maksimal 12 semester);
- Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah/TU mengenai keaktifan manajerial di kelas (minimal 1 kali setahun); dan
- Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa Modul Pembelajaran, Video Pembelajaran, PTK, atau karya lainnya (minimal 1 kali).
Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada 9 sampai 12 November 2026.