Yusril Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Libatkan 3 Perwira Tinggi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: tangkapan layar.

Yusril Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Libatkan 3 Perwira Tinggi Polri

Gabriella Thesa Widiari • 3 November 2026 21:07

Jakarta: Pemerintah buka suara prihal penahanan tiga perwira tinggi Polri. Penindakan hukum tersebut terkait dengan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Ia mengatakan, Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan. Ketiga perwira tinggi Polri itu kini resmi berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan disertai laporan kepada Bareskrim dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Yusril

Yusril memastikan seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemenuhan hak-hak tersangka dipastikan tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Ilustrasi. Foto: dok. Antara. 

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Tindakan intersepsi atau penyadapan tanpa hak tersebut diancam dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

“Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan. Yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain,” kata Yusril.

Penyelidikan mendapati komunikasi sejumlah tokoh penting telah diintersep melalui peralatan komunikasi tanpa izin sah. Selain tiga perwira tinggi tersebut, Bareskrim Polri turut memeriksa satu personel lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.


(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Gabriella Thesa Widiari)