Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal oleh LSP dan 2 Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.

Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal oleh LSP dan 2 Tersangka

Anggi Tondi Martaon • 3 November 2026 20:53

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang dilakukan LSP, ASN, dan EH, terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara hingga tokoh masyarakat. Praktik tersebut berlangsung sejak 2025-2026 tanpa melalui prosedur resmi kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, pemasukan nomor tersebut disebut tidak melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
 


Asep menjelaskan, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkap Asep.


Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Metro TV.

Memasuki Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)