Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menyampaikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)
14 Ribu Kasus Selesai lewat Mediasi Bikin Negara Hemat Rp1,2 Triliun
Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2026 16:46
Jakarta: Sekitar 14 ribu kasus yang masuk melalui pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian perkara itu dinilai menghemat anggaran negara triliun rupiah daripada melanjutkan seluruh perkara ke proses peradilan.
"Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.
Supratman mengatakan sekitar 83.960 posbankum terbentuk di desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu kasus masuk dan ditangani melalui posbankum.
Sebanyak 14 ribu kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Sedangkan, sekitar dua ribu kasus lain akan diteruskan melalui proses bantuan hukum gratis.
Dia menjelaskan perkara yang ditangani posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai perkara ringan lain yang dinilai dapat diselesaikan melalui mediasi.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Menurut Supratman, pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pemulihan kondisi sosial masyarakat. Sehingga, perkara tidak harus berlanjut ke proses penegakan hukum.
"Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," ujar Supratman.
Supratman mengatakan posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), paralegal, serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai.
Dia menambahkan penyelesaian perkara secara restoratif melalui posbankum sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.