Cara Cek NPWP Online Pribadi dan Perusahaan, Simak Langkahnya

Ilustrasi: Metrotvnews

Cara Cek NPWP Online Pribadi dan Perusahaan, Simak Langkahnya

Riza Aslam Khaeron • 27 September 2026 16:55

Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas yang digunakan wajib pajak dalam menjalankan berbagai urusan perpajakan. Nomor tersebut dapat digunakan untuk mengetahui data wajib pajak, baik untuk kebutuhan pribadi maupun badan usaha.

Pengecekan NPWP kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Masyarakat dapat menggunakan sejumlah layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari situs website, aplikasi, hingga layanan pengaduan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pengecekan bisa dilakukan dengan nomor NPWP maupun menggunakan data NIK dan KK apabila nomor NPWP terlupa. Sementara itu, perusahaan dapat memanfaatkan beberapa kanal untuk mengetahui data dan status NPWP yang telah terdaftar.

Mengutip informasi layanan DJP, terdapat sejumlah cara yang dapat digunakan untuk mengecek NPWP pribadi dan perusahaan secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan:
 

Cara Cek NPWP Online Milik Pribadi


Ilustrasi: Metrotvnews

Pengecekan NPWP orang pribadi dapat dilakukan melalui beberapa layanan yang disediakan DJP. Setiap cara memiliki tahapan berbeda, sehingga wajib pajak dapat memilih layanan yang paling mudah digunakan.

1. Melalui Website Resmi DJP

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi DJP menggunakan akun yang telah terdaftar. Cara ini dapat digunakan untuk melihat informasi NPWP sekaligus data identitas wajib pajak. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Masukkan nomor NPWP yang sudah terdaftar dan password.
  3. Klik "Login".
  4. Setelah berhasil masuk, informasi NPWP dan identitas lainnya akan ditampilkan.
Cara tersebut dapat digunakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online. Data yang muncul juga dapat digunakan untuk memastikan informasi NPWP yang tercatat dalam sistem.

2. Melalui Aplikasi DJP

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi DJP menggunakan akun yang sama dengan layanan website. Informasi NPWP dapat dilihat melalui bagian dashboard setelah pengguna berhasil masuk. Tahapannya sebagai berikut:
  1. Buka aplikasi DJP di handphone.
  2. Login menggunakan akun yang sama seperti pada website.
  3. Buka bagian "dashboard".
  4. Masukkan nomor NPWP.
  5. Jika NPWP masih aktif, informasi identitas akan ditampilkan.

3. Menggunakan NIK dan KK

Wajib pajak yang lupa nomor NPWP tetap dapat melakukan pengecekan dengan memanfaatkan NIK dan nomor KK. Layanan ini tersedia melalui laman pengecekan NPWP milik DJP. Berikut caranya:
  1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Pilih kategori "Orang Pribadi".
  3. Masukkan NIK sebanyak 16 digit dengan benar.
  4. Masukkan nomor KK.
  5. Isi kode captcha yang tersedia.
  6. Klik "Cari".
  7. Jika data yang dimasukkan sesuai, informasi NPWP akan muncul.

4. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Aplikasi M-Pajak DJP juga dapat digunakan sebagai pilihan untuk mengecek NPWP melalui handphone. Pengguna yang belum mempunyai akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan tersebut. Langkah pengecekannya meliputi:
  1. Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak DJP melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun DJP Online.
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  4. Pilih menu "Cek NPWP" pada halaman utama.
  5. Masukkan NIK dan tekan "Cari".
  6. Informasi NPWP akan ditampilkan pada layar.

5. Melalui QR Code

Kartu NPWP juga dapat digunakan untuk melakukan pengecekan melalui QR Code yang tercantum pada bagian depan kartu. Cara ini dapat mengarahkan pengguna ke laman resmi untuk melakukan validasi status NPWP. Tahapannya sebagai berikut:
  1. Siapkan kartu NPWP.
  2. Pindai QR Code pada bagian depan kartu menggunakan aplikasi pemindai.
  3. Tunggu hingga muncul tautan.
  4. Buka tautan tersebut untuk menuju situs resmi.
  5. Masukkan kode keamanan pada halaman pengecekan NPWP.
  6. Klik "Cari".
  7. Notifikasi mengenai validasi status NPWP akan muncul.
     

Cara Mengecek NPWP Perusahaan Secara Online

Pengecekan NPWP badan usaha juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan DJP. Selain melalui situs dan aplikasi, perusahaan dapat meminta informasi melalui email, telepon, media sosial, hingga layanan Chat Pajak.

1. Melalui Situs Resmi DJP

Perusahaan dapat mengecek data NPWP melalui laman pengecekan yang disediakan DJP. Pengguna perlu memasukkan informasi akun dan kode verifikasi untuk mendapatkan hasil pencarian. Berikut langkahnya:
  1. Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Masukkan email atau nomor NPWP yang sudah terdaftar.
  3. Masukkan password jika sudah memiliki akun.
  4. Isi kode captcha untuk verifikasi.
  5. Jika data sesuai, informasi identitas dan NPWP yang masih aktif akan muncul secara otomatis.
  6. Jika identitas tidak muncul, NPWP dapat dipastikan belum aktif atau sudah tidak aktif.

2. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

M-Pajak DJP dapat menjadi pilihan lain untuk mengetahui informasi NPWP perusahaan. Data yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui dashboard setelah pengguna berhasil masuk ke akun. Tahapan yang perlu dilakukan yaitu:
  1. Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak DJP di handphone.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Masukkan akun yang digunakan saat melakukan pendaftaran di website.
  4. Setelah berhasil login, buka bagian dashboard.
  5. Nomor NPWP dan identitas lainnya akan terlihat jika data telah terdaftar dan aktif.
  6. Jika data tidak muncul, NPWP belum aktif.

3. Melalui Email KPP

Pengecekan juga dapat dilakukan dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP perusahaan terdaftar melalui email. Daftar unit kerja KPP dapat diperiksa melalui laman resmi DJP atau permintaan informasi dapat dikirimkan ke pengaduan@pajak.go.id. Data yang perlu dicantumkan dalam email meliputi:
  1. Masukkan subjek dan alamat email tujuan.
  2. Jelaskan keperluan pengecekan NPWP.
  3. Lampirkan data pajak berupa nama, nomor telepon, NPWP, email, akta perusahaan, dan KTP.
  4. Periksa kembali isi dan lampiran email.
  5. Kirim email dan tunggu balasan dari KPP dalam waktu 1–3 hari kerja.

4. Melalui Faksimile atau Kring Pajak 1500200

Perusahaan juga dapat memanfaatkan saluran faksimile untuk meminta informasi terkait NPWP. Layanan tersebut dapat dihubungi melalui nomor (021) 5251245 ekstensi 5.

Selain faksimile, tersedia layanan Kring Pajak 1500200 melalui nomor (021) 1500200. Layanan tersebut dibuka selama 24 jam sehingga dapat digunakan untuk menyampaikan kebutuhan atau pertanyaan mengenai perpajakan.
   

5. Melalui X

DJP juga menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial X dengan akun resmi @Kring_Pajak. Pengguna dapat menyampaikan kebutuhan pengecekan dengan menulis pengaduan dan mention akun tersebut.

Setelah pengaduan dikirim, pengguna perlu menunggu tanggapan dari DJP. Informasi yang disampaikan sebaiknya berkaitan langsung dengan kebutuhan perpajakan agar dapat ditindaklanjuti melalui kanal tersebut.

6. Melalui Chat Pajak

Layanan Chat Pajak pada laman resmi DJP juga dapat digunakan untuk meminta informasi mengenai NPWP. Pengguna cukup menuliskan pertanyaan atau kebutuhan pada kolom chat yang tersedia.

Identitas perpajakan perlu disampaikan secara lengkap dan benar saat mengajukan pertanyaan. Setelah itu, pengguna dapat menunggu tanggapan petugas dan mengikuti informasi yang diberikan sesuai kebutuhan.

(Angel Rinella)

(Riza Aslam Khaeron)