Disnaker Bandung Barat Imbau Warga Kerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Resmi

Pekerja Migran Indonesia saat akan kembali ke daerah asal. Foto: Ilustrasi dok MI/Moh Irfan.

Disnaker Bandung Barat Imbau Warga Kerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Resmi

Roni Kurniawan • 13 October 2026 19:57

Bandung: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur penempatan resmi. Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan dan memudahkan penanganan jika pekerja migran Indonesia (PMI) menghadapi masalah.

Kepala Disnaker KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menggelar sosialisasi mengenai prosedur keberangkatan pekerja migran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di antaranya di wilayah Cipongkor dan Rongga dengan menghadirkan agen penempatan PMI resmi.

"Sebetulnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah sering melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur keberangkatan sebagai pekerja migran Indonesia melalui jalur resmi," kata Yoppie saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 13 Oktober 2026.


Namun, upaya sosialisasi belum sepenuhnya membuat masyarakat memilih jalur resmi. Sebagian calon pekerja masih mempertimbangkan kemudahan dan kecepatan proses keberangkatan ketika memutuskan bekerja ke luar negeri.

Menurut Yoppie, sebagian masyarakat belum memahami risiko keberangkatan nonprosedural. Pasalnya, ada calon pekerja yang menganggap jalur di luar prosedur lebih praktis dibandingkan mengikuti seluruh tahapan penempatan resmi.

Selain itu, pembatasan atau penghentian sementara penempatan pekerja migran ke negara tertentu dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian calon pekerja mencari alternatif keberangkatan di luar jalur resmi.

Yoppie mengingatkan, pilihan tersebut berisiko menyulitkan pekerja ketika mengalami persoalan di negara tujuan. Salah satu kendalanya adalah penelusuran pihak yang bertanggung jawab terhadap keberangkatan dan penempatan mereka.

"Kalau berangkat melalui jalur nonprosedural, akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban ketika terjadi masalah. Kita juga kesulitan menelusuri pihak yang memberangkatkan mereka," beber Yoppie.


Calon pekerja migran Indonesia. Foto: dok Antara via MI.


Sebaliknya, warga menempuh jalur resmi agar identitas agen penempatan, alamat, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui. Hal itu diakui Yoppie, memudahkan proses penelusuran dan koordinasi ketika warga mengalami masalah.

"Pentingnya keberangkatan sesuai prosedur agar kasus dugaan penyekapan seperti terhadap Sri, tidak terulang," sahut Yoppie.

Berdasarkan hasil pengecekan sistem, Sri Nurhaida Pratiwi, warga Kecamatan Cililin yang diduga mengalami penyekapan di Dubai, diketahui tidak berangkat melalui jalur prosedural. "Informasi dari keluarga kalau Sri berangkat bersama tetangganya tanpa melalui agen penempatan PMI resmi. Kami tetap mendorong masyarakat agar berangkat melalui jalur prosedural," ungkap Yoppie.

(Silvana Febiari)