Seleksi Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Simak Formasi hingga Jadwalnya

Sekolah Rakyat di Jakarta Timur. Foto: Metro TV/Dashyauly Hutauruk

Seleksi Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Simak Formasi hingga Jadwalnya

Renatha Swasty • 11 September 2025 12:26

Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap III untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran (TA) 2025. Terdapat 91 formasi guru ahli pertama yang dibuka dan akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Buat kamu yang tertarik, berikut ini hak, kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi hingga jadwal seleksi yang perlu dipahami oleh seluruh pelamar. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini:

Hak guru Sekolah Rakyat

  1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos
  2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK
  3. Para guru juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai guru PPPK sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Mendapatkan pelatihan khusus sebagai Guru Sekolah Rakyat

Kewajiban guru Sekolah Rakyat

  1. Guru yang terpilih memiliki kewajiban melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan Kemensos
  2. Menjalankan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan
  3. Mereka bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Mereka bersedia melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kemensos

Persyaratan umum

  1. Pelamar merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
  3. Calon guru tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Peserta Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Persyaratan pendidikan juga sangat spesifik, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan serta memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
  8. Calon guru juga harus sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya
 

Persyaratan khusus

  1. Pelamar memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif berupa lisan dan tulisan
  3. Pendaftar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)
  4. Peserta bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama

Tahapan seleksi

1. Seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen

Informasi detail terkait mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3.

2. Seleksi kompetensi tambahan

Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.

Seleksi kompetensi tambahan terdiri atas:
  1. Psikotes
  2. Tes Kemampuan Bahasa Inggris
  3. Wawancara
  4. Seluruh rangkaian seleksi kompetensi tambahan dilakukan secara daring (online). Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi dinyatakan mengundurkan diri.
  5. Penetapan hasil seleksi
  6. Kemensos menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. BKN mengintegrasikan dan mengolah seluruh hasil seleksi menggunakan aplikasi internal BKN.
Kemensos mengumumkan hasil akhir Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II melalui laman kemensos.go.id. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.

Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah tahap selanjutnya. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditentukan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.

Jadwal seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat TA 2025

  1. Penetapan Formasi oleh KemenPAN-RB: 8 September 2025
  2. Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 9-10 September 2025
  3. Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN: 11 September 2025
  4. Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 12 September 2025
  5. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 13-14 September 2025.
  6. Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 15 September 2025
  7. Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025
  8. Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 16-17 September 2025
  9. Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 18 September 2025
Itulah informasi perihal mengenai seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap III. Seluruh calon pelamar dapat memantau Informasi lebih lanjut melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/ atau mengakses informasi lengkapnya di kemensos.go.id/yef. (Bramcov Stivens Situmeang)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)