Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 16 March 2025 10:50
Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru. Pemerintah semestinya mendukung militer menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan DPR dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI dalam peran sosial politik, bahkan ekonomi-bisnis. Padahal, di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
“Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan,” kata Isnur dalam keterangan pers, Minggu, 16 Maret 2025.
Isnur menyampaikan penambahan komando teritorial adalah inti dari dwifungsi. Menurut dia, sistem ini dipertahankan sebagai basis kekuatan angkatan bersenjata di daerah-daerah, yang memungkinkan mereka mengakses sumber-sumber ekonomi di akar rumput (berhadapan dengan rakyat), dan mempertahankan peran mereka sebagai pemain penting dalam politik lokal.
“Ini memungkinkan militer untuk mengakses pendanaan ilegal di luar APBN. Menciptakan negara di dalam negara, dan revisi UU TNI menguatkan upaya tersebut. Masyarakat sipil telah belajar banyak dari sejarah rezim Orde Baru dan sistem komando teritorialnya,” ujar dia.
Baca Juga:
Otak-atik Regulasi untuk Seskab Teddy Dinilai Sudah Kelewat Batas |