Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 18 March 2025 09:48
Jakarta: Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyatakan banding usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Divisi Propam Polri tengah menunggu memori banding Fajar.
"Banding diajukan tiga hari dalam masa pasca sidang, ternyata tadi (dalam sidang) sudah nyatakan banding. Sehingga, kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
Agus mengatakan banding itu adalah hak pelanggar yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Setelah menyerahkan memori banding, kata dia, sekretariat Divpropam Polri akan membentuk komisi banding.
"Setelah Ket Komisi Banding, nanti akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Divpropam Polri berharap Fajar bisa secepatnya menyerahkan memori banding. Dengan demikian, komisi banding segera menyiapkan sidang banding untuk menuntaskan etik mantan Kapolres Ngada itu.
AKBP Fajar dikenakan sanksi PTDH usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 10.30-17.45 WIB. Ada delapan orang saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang etik itu.
Sebanyak tiga di antaranya bersaksi secara langsung, yaitu ahli psikolog; ahli terkait narkoba perihal tes urine Fajar; dan istri Fajar, ADP. Lalu, lima lainnya memberikan keterangan secara virtual yakni ahli kesehatan jiwa berinisial HM; AKP FDK; korban pelecehan berinisial SHDR, 20; saudari ABA, dan saudara RM.
Hasil sidang, diketahui wujud perbuatan AKBP Fajar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolres Ngada Banding |