Hukuman Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kubu Setnov: Harusnya Dibebaskan

Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. MI/Rommy Pujianto

Hukuman Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kubu Setnov: Harusnya Dibebaskan

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 19:10

Jakarta: Kubu mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tidak puas dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang memangkas hukuman menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas menerima putusan bebas.

“Menurut hemat saya itu (putusan PK) tidak cukup, seharusnya bebas. Pak Novanto itu, menurut hemat kami tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3,” kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

Maqdir meyakini penegak hukum sampai pengadilan menghukum orang yang salah. Sebab, kata dia, Setnov bukan orang yang mengurusi pengadaan e-KTP, saat menjabat sebagai Ketua DPR.

“Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi II DPR, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP,” ucap Maqdir.

Maqdir meyakini Setnov didakwa dengan pasal yang salah. Jika mau dipaksakan, kata dia, kasus Setnov seharusnya terkait penyuapan.

“Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap. Dia terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” ujar Maqdir.
 

Baca Juga: 

MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara


Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan PK kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov. Hukuman Setnov diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.

MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar, karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)