Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. MI/Rommy Pujianto
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 19:10
Jakarta: Kubu mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tidak puas dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang memangkas hukuman menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas menerima putusan bebas.
“Menurut hemat saya itu (putusan PK) tidak cukup, seharusnya bebas. Pak Novanto itu, menurut hemat kami tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3,” kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.
Maqdir meyakini penegak hukum sampai pengadilan menghukum orang yang salah. Sebab, kata dia, Setnov bukan orang yang mengurusi pengadaan e-KTP, saat menjabat sebagai Ketua DPR.
“Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi II DPR, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP,” ucap Maqdir.
Maqdir meyakini Setnov didakwa dengan pasal yang salah. Jika mau dipaksakan, kata dia, kasus Setnov seharusnya terkait penyuapan.
“Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap. Dia terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” ujar Maqdir.
Baca Juga:
MA Sunat Hukuman Setya Novanto jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara |