Gratifikasi untuk Fashion Show Anak, KPK Ulik Rumah Makan Sampai Cottage Haniv

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Gratifikasi untuk Fashion Show Anak, KPK Ulik Rumah Makan Sampai Cottage Haniv

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 08:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk fashion show anak, yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak M Haniv. Penyidik mendalami sejumlah aset milik tersangka.

“Kita sekarang sedang menelisik aset-aset yang bersangkutan, karena ada seingat saya itu ada satu rumah makan yang cukup besar, kemudian juga ada cottage,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

KPK menduga Haniv tidak hanya meminta gratifikasi untuk kebutuhan fashion show anaknya. Sebagian uang diyakini sudah berubah menjadi aset berupa tempat usaha.

“Kemudian juga ada beberapa tempat usaha, gitu. Nah, ini sedang kita telisik ke sana,” ucap Asep.

Asep enggan memerinci lokasi aset milik Haniv yang diduga berkaitan dengan perkara. Tapi, kata dia, KPK berpeluang untuk melakukan penyitaan agar bisa mengembalikan kerugian negara dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya.

“Ini karena dikaitkan dengan tentunya dengan asset recovery,” ujar Asep.
 


Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)