Jokowi Disebut Siap Bersaksi di Bareskrim Polri soal Tudingan Ijazah Palsu

Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com Triawati Prihatsari

Jokowi Disebut Siap Bersaksi di Bareskrim Polri soal Tudingan Ijazah Palsu

Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 13:00

Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut siap memberikan keterangan di Bareskrim Polri soal kasus tudingan ijazah palsu. Hal ini disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup mengatakan kesiapan kliennya dibuktikan dengan menyerahkan ijazah ke penyidik Bareskrim Polri. Ada dua ijazah yang diserahkan, yakni ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).

"Tentunya siap, tapi kami semua kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa, tentunya kami akan kooperatif dan tentunya Pak Jokowi siap dan dibuktikan hari ini, ijazah aslinya dibawakan langsung," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Mei 2025.

Yakup menerangkan sejatinya ijazah itu dokumen pribadi dan sensitif yang sudah disimpan berpuluh-puluh tahun. Sehingga, dibawakan langsung oleh adik ipar Wahyudi Andrianto, dan ajudan pribadi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Tentunya, kata dia, orang yang telah dipercayakan oleh Jokowi untuk menyerahkan ke penyidik.

Yakup menyebut saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik untuk menindaklanjuti dokumen ijazah tersebut sesuai hukum acara. Salah satunya, diuji laboratorium forensik (labfor) untuk melihat keasliannya.
 

Baca juga: 

Tim Jokowi Serahkan Ijazah SMA dan UGM ke Bareskrim Polri untuk Diuji Labfor


"Sehingga, nanti setelah selesai infonya kami akan diberitahukan dan nanti kita biarkan penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya," ungkap dia.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.

"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)